[hanya Nyanyian Motivasi] "jadilah Diri Sendiri"






[hanya Nyanyian Motivasi]
"jadilah Diri Sendiri"


4 (empat) Video Pendukung terkait “jadilah Diri Sendiri” :

Judul Video_1 : Humood - Kun Anta - حمود الخضر - فيديوكليب كن أنت - Music Video





Judul Video_2 : Kun Anta Dengan Lirik Arab Berharokat







Judul Video_3 : Humood AlKhudher - Kun Anta Lyrics (Rumni + Translation)





Judul Video_4 : Humood AlKhudher - Jadi Diri Sendiri Kun Anta versi Indonesia





* Semoga Bermanfaat...


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Alkohol,Rokok?? Haram.






Alkohol,Rokok?? Haram.

Alkohol
Sumber_Gambar

Zaman sekarang jika mendengar kata “alkohol” maka otomatis akan mengaitkan pada zat yang memabukkan sedangkan zaman dahulu “alkohol” belum dikenal oleh masyarakat pada umumnya justru zat “khamar” yang identik dengan hal memabukkan. Khamar adalah hasil dari perasan buah anggur atau sejenisnya untuk diproses menjadi minuman keras yang memabukkan, yang membuat seseorang kehilangan kesadaran. 
Alkohol merupakan istilah umum yang digunakan untuk menyebut senyawa organik yang memiliki gugus hidroksil  (-OH) terikat pada atom karbon yang sendirinya juga terikat dengan atom hydrogen (H) atau karbon (C) lain. Alkohol terdiri dari banyak golongan, yang paling sederhana dan sering dipakai ialah metanol dan etanol. Rumus kimia umum alkohol adalah CnH2n+2OH'.
Allah SWT berfirman yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah : 90).
Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya : “Alkohol adalah induk dari segala kejahatan dan ini adalah kejahatan yang paling memalukan”. (Dikutip dari dalam Sunan Ibnu Majah I Volume 3, Kitab Minuman Keras, Bab 30, Hadits Nomor 3371). 
Zaman sekarang yang dikenal modern, Alkohol merupakan zat yang dipergunakan untuk pengalihan suasana hati, biasanya Alkohol tersaji dalam banyak variasi termasuk bir, anggur, brandy, arak, whisky, dan lain-lain.
Apapun bentuknya, segala minuman beralkohol yang memabukkan adalah haram hukumnya untuk dikonsumsi. Termasuk minuman bir dengan kadar alkohol yang sekalipun 0% adalah haram. Hal ini berdasar pada tindakan preventif (pencegahan). Seperti mengacu pada Fatwa MUI nomor 4 tahun 2003 berdasarkan kaidah “Al washilatu ilal haram haramun”; segala sesuatu jalan menuju haram adalah haram.

Sumber_Gambar

Dampak dari alkohol pada penggunanya beragam pada setiap orang, tergantung pada :
Ø  Seberapa banyak dan seberapa cepat alkohol yang dikonsumsi.
Ø  Berat dan ukuran tubuh.
Ø  Kondisi kesehatan – khususnya seberapa baik kerja hati pada tubuh.
Ø  Ketika alkohol dikonsumsi – pada perut yang kenyang atau kosong.
Ø  Usia dan jenis kelamin – anak muda dan wanita biasanya lebih banyak terpengaruh oleh alkohol.
Ø  Apakah alkohol dikonsumsi bersama dengan obat-obatan lain atau tidak.


Apa saja dampak langsungnya ?
Ø  Badan terasa santai.
Ø  Kehilangan pengendalian diri.
Ø  Pergerakan badan yang tidak terkendali.
Ø  Pandangan kabur.
Ø  Bicara tidak jelas.
Ø  Mual dan muntah-muntah.
Ø  Kehilangan kesadaran.



Apa saja dampak jangka panjangnya ?
Ø  Perut terasa terbakar.
Ø  Kerusakan hati.
Ø  Kerusakan otak.
Ø  Kehilangan daya ingat.
Ø  Kebingungan.
Ø  Ketidakstabilan jantung dan darah.
Ø  Depresi.
Ø  Masalah social (kecanduan alcohol, kriminalitas, masalah keluarga, dsb).
Ø  Ketergantungan.
Ø  Jika mengemudi kendaraan maka berpeluang terjadi kecelakaan.
Ø  Pada Ibu hamil dapat merusak kesehatan Ibu dan anak dalam kandungannya.
Ø  Mencampur Alkohol dengan obat-obatan dapat mengakibatkan kerusakan serius secara permanen.



Jika bertemu dengan orang mabuk, maka tindakan yang harus kita lakukan :
Ø  Jangan biarkan orang mabuk itu mengemudikan kendaraan.
Ø  Beri dia (orang yang mabuk) air sebanyak-banyaknya.
Ø  Ajak dia makan (tetap berdasarkan aturan yang berlaku).
Ø  Jangan tinggalkan dia sendirian. Hal ini dikarenakan dapat membahayakan dirinya (pihak yang mabuk) dan orang-orang sekitar. Jika perlu diserahkan pada tokoh masyarakat sekitar untuk membantu.
Ø  Hindarkan dia dari tempat yang berbahaya. Contoh : jalan, jembatan, tempat yang banyak airnya, balkon-balkon, dan sejenisnya. 

Jika seseorang pingsan karena mabuk :
Ø  Periksa system pernafasannya.
Ø  Bersihkan saluran pernafasan.
Ø  Baringkan orang itu dengan posisi miring, jika mereka dibiarkan telentang mereka akan tersedak ketika mereka merasa mual.

Dampak-dampak yang lebih serius yang mungkin membutuhkan penanganan medis :
Ø  Tidak sadar atau setengah sadar.
Ø  Pernafasan yang lambat.
Ø  Demam, pucat atau kulit memerah.


=============================================================




Rokok
Sumber_Gambar


Mengenai pengertian Rokok dan dampak-dampaknya sudah diterbitkan di artikel sebelumnya [klik diSini]. Hukum mengkonsumsi Rokok dinyatakan Haram oleh para ulama Madzhab (jika ada pihak ulama yang tidak berani mengharamkan Rokok maka ada kemungkinan pihak tersebut pengguna Rokok atau Perokok Aktif). Mengapa demikian ?? berikut penjelasannya :
Di sisi lain ada beberapa pihak lain menganggap Rokok hukumnya Makruh atau Mubah, padahal dari sisi Sains secara detail merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin dan merusak sistem reproduksi) oleh karena itu hukum Rokok adalah Haram.
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Berdasarkan hadist tersebut maka jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini.

Sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah :
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah : 29)..


Ayat tersebut menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah diatas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok, tetapi dalil tersebut tidaklah kuat karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal jika tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah sudah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan sekaligus dapat mengganggu kesehatan orang-orang disekitarnya.


Jual beli Rokok dan Tembakau
Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang Spanyol. Jika Rokok hukumnya Haram maka jual beli pun Haram, termasuk membantu mempromosikan produk Rokok tetap hukumnya Haram.
Allah Ta’ala berfirman :
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah : 2).

Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya)”. (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). 


Adapun orang awam berkomentar, “Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok, para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan ? ”
Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa salam :
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik”. (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Penting untuk diketahui kembali tentang keburukan-keburukan Rokok, meliputi :
1.      Rokok dapat membunuh secara perlahan-lahan.
2.      Rokok tidak dapat menghilangkan lapar dan dahaga.
3.      Menyia-nyiakan harta.
4.      Rokok terdapat bau busuk yang dapat mengganggu orang-orang sekitar.
5.      Merokok merupakan sebab-sebab tidak dikabulkannya do’a.


Berikut beberapa gambar peringatan dari bungkus Rokok :



Sumber_Gambar








7 (tujuh) Video Pendukung terkait “Alkohol,Rokok?? Haram.” :
Judul Video_1 : Kenapa Islam Melarang - Mengharamkan  Muslim untuk Meminum Alkohol - Dr Zakir Naik Sub Indonesia





Judul Video_2 : Dr. Zakir Naik Sub Indo - Bekerja di Hotel Dengan Alkohol, Haram atau Halal





Judul Video_3 : Minum Alkohol, Banyak atau Sedikit tetap Haram. DR Khalid Basalamah MA




Judul Video_4 : TJ Bolehkah Minum Air Tape yang Sudah Mengandung Alkohol





Judul Video_5 : Merokok Haram? - Dr. Zakir Naik





Judul Video_6 : Bolehkah Kita Merokok? - Dr. Zakir Naik





Judul Video_7 : Zakir Naik Rokok halal atau haram??






Artikel Blog yang Terkait :



* maaf jika ada kesalahan dalam penulisan di Blog ini.

* Semoga Bermanfaat…





Sumber Info :



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS