Alkohol,Rokok??
Haram.
Alkohol
Sumber_Gambar |
Zaman sekarang jika
mendengar kata “alkohol” maka otomatis akan mengaitkan pada zat yang memabukkan
sedangkan zaman dahulu “alkohol” belum dikenal oleh masyarakat pada umumnya
justru zat “khamar” yang identik dengan hal memabukkan. Khamar
adalah hasil dari perasan buah anggur atau sejenisnya untuk diproses menjadi
minuman keras yang memabukkan, yang membuat seseorang kehilangan kesadaran.
Alkohol merupakan istilah umum yang digunakan untuk menyebut
senyawa organik yang memiliki gugus hidroksil
(-OH) terikat pada atom karbon yang sendirinya juga terikat dengan atom
hydrogen (H) atau karbon (C) lain. Alkohol terdiri dari banyak golongan, yang
paling sederhana dan sering dipakai ialah metanol
dan etanol. Rumus kimia umum alkohol
adalah CnH2n+2OH'.
Allah SWT berfirman yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman!
Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan anak panah adalah termasuk perbuatan setan, maka jauhilah
(perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah : 90).
Nabi Muhammad SAW
bersabda yang artinya : “Alkohol adalah induk dari segala kejahatan
dan ini adalah kejahatan yang paling memalukan”. (Dikutip dari dalam
Sunan Ibnu Majah I Volume 3, Kitab Minuman Keras, Bab 30, Hadits Nomor 3371).
Zaman
sekarang yang dikenal modern, Alkohol merupakan zat yang dipergunakan untuk
pengalihan suasana hati, biasanya Alkohol tersaji dalam banyak variasi termasuk
bir, anggur, brandy, arak, whisky, dan lain-lain.
Apapun
bentuknya, segala minuman beralkohol yang memabukkan adalah haram hukumnya
untuk dikonsumsi. Termasuk minuman bir dengan kadar alkohol yang sekalipun 0%
adalah haram. Hal ini berdasar pada tindakan preventif (pencegahan). Seperti mengacu pada Fatwa MUI nomor 4
tahun 2003 berdasarkan kaidah “Al
washilatu ilal haram haramun”; segala sesuatu jalan menuju haram adalah
haram.
Sumber_Gambar |
Dampak
dari alkohol pada penggunanya beragam pada setiap orang, tergantung pada :
Ø Seberapa banyak dan seberapa cepat
alkohol yang dikonsumsi.
Ø Berat dan ukuran tubuh.
Ø Kondisi kesehatan – khususnya seberapa
baik kerja hati pada tubuh.
Ø Ketika alkohol dikonsumsi – pada perut
yang kenyang atau kosong.
Ø Usia dan jenis kelamin – anak muda dan
wanita biasanya lebih banyak terpengaruh oleh alkohol.
Ø Apakah alkohol dikonsumsi bersama dengan
obat-obatan lain atau tidak.
Apa
saja dampak langsungnya ?
Ø Badan terasa santai.
Ø Kehilangan pengendalian diri.
Ø Pergerakan badan yang tidak terkendali.
Ø Pandangan kabur.
Ø Bicara tidak jelas.
Ø Mual dan muntah-muntah.
Ø Kehilangan kesadaran.
Apa
saja dampak jangka panjangnya ?
Ø Perut terasa terbakar.
Ø Kerusakan hati.
Ø Kerusakan otak.
Ø Kehilangan daya ingat.
Ø Kebingungan.
Ø Ketidakstabilan jantung dan darah.
Ø Depresi.
Ø Masalah social (kecanduan alcohol,
kriminalitas, masalah keluarga, dsb).
Ø Ketergantungan.
Ø Jika mengemudi kendaraan maka berpeluang
terjadi kecelakaan.
Ø Pada Ibu hamil dapat merusak kesehatan
Ibu dan anak dalam kandungannya.
Ø Mencampur Alkohol dengan obat-obatan
dapat mengakibatkan kerusakan serius secara permanen.
Jika
bertemu dengan orang mabuk, maka tindakan yang harus kita lakukan :
Ø Jangan biarkan orang mabuk itu
mengemudikan kendaraan.
Ø Beri dia (orang yang mabuk) air
sebanyak-banyaknya.
Ø Ajak dia makan (tetap berdasarkan aturan
yang berlaku).
Ø Jangan tinggalkan dia sendirian. Hal ini
dikarenakan dapat membahayakan dirinya (pihak yang mabuk) dan orang-orang
sekitar. Jika perlu diserahkan pada tokoh masyarakat sekitar untuk membantu.
Ø Hindarkan dia dari tempat yang berbahaya.
Contoh : jalan, jembatan, tempat yang banyak airnya, balkon-balkon, dan
sejenisnya.
Jika
seseorang pingsan karena mabuk :
Ø Periksa system pernafasannya.
Ø Bersihkan saluran pernafasan.
Ø Baringkan orang itu dengan posisi
miring, jika mereka dibiarkan telentang mereka akan tersedak ketika mereka
merasa mual.
Dampak-dampak
yang lebih serius yang mungkin membutuhkan penanganan medis :
Ø Tidak sadar atau setengah sadar.
Ø Pernafasan yang lambat.
Ø Demam, pucat atau kulit memerah.
=============================================================
Rokok
Sumber_Gambar |
Mengenai pengertian
Rokok dan dampak-dampaknya sudah diterbitkan di artikel sebelumnya [klik diSini].
Hukum mengkonsumsi Rokok dinyatakan Haram oleh para ulama Madzhab (jika ada
pihak ulama yang tidak berani mengharamkan Rokok maka ada kemungkinan pihak
tersebut pengguna Rokok atau Perokok Aktif). Mengapa demikian ??
berikut penjelasannya :
Di sisi lain ada
beberapa pihak lain menganggap Rokok hukumnya Makruh atau Mubah, padahal dari
sisi Sains secara detail merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan yaitu
merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan,
penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin dan merusak
sistem reproduksi) oleh karena itu hukum Rokok adalah Haram.
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memulai memberi dampak
buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR.
Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata
Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Berdasarkan hadist tersebut maka jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini.
Sebagian
orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu
hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah :
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah
Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah : 29)..
Ayat tersebut menjelaskan bahwa segala sesuatu
yang diciptakan Allah diatas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau
yang digunakan untuk bahan baku rokok, tetapi
dalil tersebut tidaklah kuat karena segala sesuatu yang diciptakan Allah
hukumnya halal jika tidak mengandung
hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah
sudah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan
sekaligus dapat mengganggu kesehatan orang-orang disekitarnya.
Jual beli Rokok dan Tembakau
Tembakau yang merupakan bahan baku
rokok telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa
oleh para pedagang Spanyol. Jika Rokok hukumnya Haram maka jual beli pun
Haram, termasuk membantu mempromosikan produk Rokok tetap hukumnya Haram.
Allah Ta’ala berfirman
:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ
“Janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
(QS. Al Maidah : 2).
Ibnu ‘Abbas berkata
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا
حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan
untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya)”.
(HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth).
Adapun
orang awam berkomentar, “Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan
rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok, para petani tembakau, para
pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan
? ”
Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa salam :
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً
لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan
sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu
yang lebih baik”. (HR.
Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini
shahih).
Penting untuk
diketahui kembali tentang keburukan-keburukan Rokok, meliputi :
1. Rokok dapat
membunuh secara perlahan-lahan.
2. Rokok tidak
dapat menghilangkan lapar dan dahaga.
3. Menyia-nyiakan
harta.
4. Rokok terdapat
bau busuk yang dapat mengganggu orang-orang sekitar.
5. Merokok
merupakan sebab-sebab tidak dikabulkannya do’a.
Berikut beberapa gambar
peringatan dari bungkus Rokok :
Sumber_Gambar |
7 (tujuh) Video Pendukung terkait “Alkohol,Rokok??
Haram.” :
Sumber Video
1 : https://www.youtube.com/watch?v=4nzEMaIcUH0
Judul
Video_1 : Kenapa Islam Melarang - Mengharamkan Muslim untuk Meminum Alkohol - Dr Zakir Naik
Sub Indonesia
Sumber Video
2 : https://www.youtube.com/watch?v=E3bD25tDVvg
Judul
Video_2 : Dr. Zakir Naik Sub Indo - Bekerja di
Hotel Dengan Alkohol, Haram atau Halal
Judul Video_3 : Minum Alkohol,
Banyak atau Sedikit tetap Haram. DR Khalid Basalamah MA
Judul
Video_4
: TJ Bolehkah Minum Air Tape yang Sudah Mengandung
Alkohol
Sumber Video
5 : https://www.youtube.com/watch?v=Os5LqNL7HP0
Judul
Video_5 : Merokok Haram? - Dr. Zakir Naik
Sumber Video
6 : https://www.youtube.com/watch?v=j-HB-EYJPRE
Judul
Video_6 : Bolehkah Kita Merokok? - Dr. Zakir Naik
Sumber Video
7 : https://www.youtube.com/watch?v=gnPlUkyrDc8
Judul
Video_7 : Zakir Naik Rokok halal atau haram??
Artikel Blog yang Terkait :
* maaf jika ada kesalahan dalam penulisan di Blog ini.
* Semoga Bermanfaat…
Sumber
Info :
0 komentar:
Posting Komentar