Hukum
Shalat Tarawih bagi Wanita,
di Masjid atau di rumah ?Sumber_Gambar |
Hukum Shalat Tarawih bagi Wanita
Shalat tarawih bagi wanita hukumnya sama dengan
pria yakni sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Namun berdasarkan beberapa dalil
hadits Rasulullah SAW shalat tarawih bagi wanita lebih utama dilaksanakan di
dalam rumahnya sebagaimana saat wanita melaksanakan shalat lain seperti shalat
fardhu, shalat sunnah ( dhuha, tahajud, hajat, dll).
1.
Rasul menganjurkan wanita untuk shalat tarawih di
rumah.
2.
Tidak ada larangan wanita pergi ke Masjid dengan
catatan jika wanita tersebut tidak menjadi fitnah, tidak sendirian dan bisa mendapat
manfaat shalat tarawih yang lebih besar, seperti : mendapat ceramah dari orang
yang berilmu.
Kaum Wanita diperbolehkan shalat di Masjid dengan syarat :
1.
Menutup aurat ketika keluar rumah dan berhijab
yang syar’i.
2.
Telah diizinkan oleh suami atau wali.
3.
Tidak menggunakan parfum.
4.
Menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang syariat
seperti berbaur dengan laki-laki non-mahram, bersalaman dengan laki-laki
non-mahram, dan lain sebagainya.
2 (dua) Video Pendukung terkait “Hukum Shalat Tarawih bagi Wanita, di Masjid atau di rumah ?” :
Sumber Video 1 : https://www.youtube.com/watch?v=llTE4K2t3E0
Judul Video_1 : Untuk Wanita, Lebih Baik Tarawih di Masjid Atau
di Rumah ? Ustadz Adi Hidayat
Sumber Video 2 : https://www.youtube.com/watch?v=nREsABgR2dw
Judul Video_2 : Shalat
Tarawih Bagi Wanita Afdholnya di Rumah Berarti Tidak Mendapat Pahala Shalat
Jamaah I Firanda
* Semoga Bermanfaat…
Sumber Info :
"Selamat menunaikan
Ibadah Puasa (Hari ke_04) di Bulan Suci Ramadhan."
0 komentar:
Posting Komentar